Jumat, 13 Juli 2012

-Model BMT, Join Ventura dan KoperasPerbandingan Model Pemberdayaani-skripsi



1.    Model BMT, Join Ventura dan Koperasi
Dibawah ini penulis menghadirkan beberapa model Grameen yang telah diadopsi melalui beberapa pola yaitu pola BMT, Join Ventura dan Koperasi. Sebagai berikut:
Tabel 3. Model Perbandingan BMT, Koperasi dan Join Ventura.[1]
No
Aspek pembanding
Lembaga Yang Diteliti
PT Mitra Bisnis Keluarga Ventura
Koperasi Baytul Ikhtiar Bogor
Koperasi Karya Usaha Mandiri*
1
Badan hukum
Perseroan Terbatas
Koperasi
Koperasi
2
Tahun pendirian
2006
2008
1989
3
Jumlah nasabah/anggota
250.280
9.244
20.407
4
Presentase nasabah/anggota
100 %
100 %
100 %
5
Jumlah aset
Rp. 257.468.271.000,-
Rp. 1.996.134.952,-
Rp. 15.104.172.991,-
6
Sebaran wilayah
MBK Ventrura tersebar ke dalam 39 wilayah dengan 167 cabang
Koperasi BAIK tersebar ke dalam 3 wilayah utama yang menjangkau 16 kecamatan
Koperasi Karya Usaha Mandiri tersebar ke dalam 5 cabang dan menjangkau 20 kecamatan
7
Sasaran nasabah/anggota
Perempuan, miskin, memiliki tempat tinggal
Perempuan, miskin, tidak harus memiliki tempat tinggal, tidak hanya perempuan miskin yang dapat menjadi anggota tetapi juga tokoh masyarakat
Perempuan, miskin, memiliki tempat tinggal
8
Produk
Modal kerja dasar
Koperasi baik menawarkan dua produk yaitu simpanan dan pembiayaan, produk simpanan terdiri dari simpanan sukarela, simpanan cadangan, simpanan wajib, simpanan kelompok
Modal kerja dasar, produk simpanan terdiri dari simpanan sukarela, simpanan cadangan, simpanan wajib, simpanan kelompok
keterangan*:Data lapangan diolah penulis

Dari ketiga jenis pola Grameen diatas dapat diambil kesimpulan bahwasanya pola Grameen dapat secara fleksibel diterapkan dan disesuaikan dengan keperluan dan kebutuhan dilapangan tergantung dari jenis pola yang dipakai.Namun jika dibandingkan dari ketiga pola diatas penulis lebih memilih Grameen bank dengan pola BMT. Hal ini berdasarkan bahwasanya prinsip yang lebih adil yakni syariah (nirriba=non bunga) serta berbadan hukum Koperasi. Dalam artian BMT tersebut berbentuk Koperasi dengan prinsip syariah serta menerapkan pola Grameen. Jika kita bandingkan Pola Grmeen dengan pola Join Ventura dan Koperasi keduanya masih menggunakan instrumen bunga. Tanpa adanya prinsip syariah bagi hasil lose sharing atau profit sharing dan hal ini jelas  merupakan suatu ketidakadilan. Miskipun bunga yang digunakan relatif  kecil sehingga tidak terlalu memberatkan, akan tetapi dengan prinsip bunga tentunya akan ada pihak-pihak yang dirugikan terutama anggota. Dimana anggota yang merupakan nasabah dari kedua pola Grameen Koperasi dan Join Ventura.


[1]Ratna Marita Eka C, “Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Sistem Grameen Pada PT. Mitra Bisnis Keluarga Ventura dan Koperasi Baytul Ikhtiar” (Skripsi S1 Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta), h.64

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com