Kamis, 05 Juli 2012

contoh-fungsi dan peran koperasi-skripsi

  1. Fungsi dan Peran Koperasi
Fungsi dan peran Koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:1
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokoguru.
  4. Berusaha untuk mewujudkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Jika kita melihat peran dan nilai-nilai Koperasi sungguh tidak ada yang bertentangan dengan prinsip syariah. Seperti yang terungkap sesuai dengan ICA (International Cooperastive Alliance) dalam tabel dibawah ini:
Tabel 1. Nilai-Nilai dan Prinsip-Prinsip Koperasi dalam Praktek2
Nilai-nilai
Contoh-contoh penerapannya
Menolong diri sendiri
Kontribusi modal, transaksi bisnis oleh anggota dengan Koperasi mereka
Swa tanggung jawab
Menghadiri rapat-rapat, berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan, membuktikan ketertikatannya pada perusahaan dan kepentingan-kepentingan kolektif (bersama)
Demokrasi
Pemilihan secara teratur satu anggota satu suara
Persamaan
Hak-hak memperoleh informasi, untuk didengar dan berpartisipasi
Keadilan
Imbalan terbatas pada simpanan pokok, lebih banyak pembagian sisa hasil usaha dikaitkan dengan transaksi dengan Koperasi
Kesetiakawanan
Kegiatan-kegiatan untuk kepentingan bersama, penyelenggaraan kemitraan-kemitraan, atau usaha-usaha patungan, kerjasama antara Koperasi
Kejujuran
Transaksi dalam semua transaksi, audit yang teratur

Prinsip
Contoh-contoh penerapannya
Keanggotaan terbuka dan sukarela
Keanggotaan terbuka bagi semua yang membutuhkan dan dapat memanfaatkan jasa-jasa Koperasi
Tidak ada diskriminasi terhadap agama jender, suku
Anggota dapat keluar setiap waktu
Pengendalian oleh anggota secara demokrasi
Satu anggota, satu suara
Semua anggota dapat mengikuti pemilihan dan dipilih
Hak untuk menghadiri dan berpartisipasi dalam rapat-rapat
Partisipasi ekonomi
Penyertaan modal
Anggota
Pembagian surplus (SHU) atas dasar kecilnya transaksi
Otonomi dan
Kekuasaan tertinggi pada rapat kemerdekaan anggota
Tidak ada dibenarkan adanya pengendalian dari luar
Pendidikan, pelatihan dan informasi
Pembentukan dana pendidikan
Kontribusi dana pendidikan pada tingkat lebih atas
Hak untuk membaca catatan-catatan dan memperoleh informasi
Kerjasana antar koperasi
Integrasi vertikal dengan federa, l (pusat, induk)
Integrasi horisontal dengan koperasi-koperasi lain melalui kemitraan dan aliansi-aliansi
Kepedulian terhadap lingkungan
Pembiayaan bagi lingkungan, penyediaan jalan, air minum

1 Bab III bagian pertama Pasal 4 UURI No. 25 Tentang Koperasi.
2 Manajemen Profesioanl Berdasarkan Nilai-Nilai Dalam Kopearasi (LSP2I,2002) h 279-284 diambil dari buku berjudul Seminar dan Lokakarya Koperasi Mahasiswa dan Pembaruan Sektor Koperasi Masyarajat, LSP2I, Penyunting Djabarudin Djohan.

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com