Kamis, 05 Juli 2012

contoh-konsep ta'awun dalam al-Qur'an-skripsi

  1. Konsep Ta’awun dalam Al-Qur’an
Artinya:
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.(Qs Al maidah: 2)
Ayat ini menerangkan hukum transaksi secara umum, lebih khusus kepada transaksi perdagangan, bisnis jual beli. Dimana kita harus tolong-menolong dalam hal kebaikan. Membantu yang sedang kesusahan, bekerja-sama, gotong-royong demi terciptanya keuntungan dan manfaat untuk semua. Dalam ayat ini juga terdapat larangan untuk kerjasama (tolong-menolong) dalam hal berbuat kejahatan. Jika direnungkan dalam kegiatan ekonomi maka ayat ini melarang kita untuk melakukan transaksi yang bathil, bukan hanya sendiri tetapi secara bersama-sama pun dilarang.
Tolong-menolong dalam kegiatan ekonomi identik dengan Akad Tabarru. Yakni segala macam perjanjian yang menyangkut (transaksi nirlaba). Transaksi ini pada hakikatnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersil. Akad tabarru dilakukan dengan tujuan tolong-menolong (taawun) dalam rangka berbuat kebaikan. Tabarru’ berasal dari kata birr dalam bahasa arab, yang artinya kebaikan. Dalam akad tabarru pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratakan imbalan apa pun kepada pihak lainnya. Imbalan dari akad tabarru adalah dari Allah SWT, bukan dari manusia. Namun demikian pihak yang berbuat kebaikan tersebut boleh meminta kepada counter-part-nya untuk sekedar menutupi biaya (cover the cost) yang dikeluarkannya untuk dapat melakukan akad tabarru tersebut. Namun ia tidak boleh sedkit pun mengambil laba dari akad tabarru tersebut.1
Berangkat dari pengertian ayat diatas berarti bertolong-tolonglah kamu yang menyenangkan hati banyak orang dan diridhai Allah. Jika seorang manusia dapat melakukan yang demikian maka sempurnalah kebahagiannya. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah karena bahwasanya Allah itu keras dalam menjatuhkan hukuman. Adalah sebagai peringatan kepada manusia, bahwa Allah jika menjatuhkan hukumannya amat beratlah pikulan manusia, sebab itu bertaqwalah kepada-Nya.2
1Adiwarman Karim, Bank Islam:Analisis Fiqih Dan Keuangan, (Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2004), h.66
2Syekh H Abdul Halim Hasan Binjai, Tafsir Al Ahkam (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006), h.333


0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com