- Konsep Ta’awun dalam Al-Qur’an
Artinya:
Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan
jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan
bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat
siksa-Nya.(Qs Al maidah: 2)
Ayat ini menerangkan
hukum transaksi secara umum, lebih khusus kepada transaksi
perdagangan, bisnis jual beli.
Dimana
kita harus tolong-menolong
dalam hal kebaikan.
Membantu
yang sedang kesusahan, bekerja-sama, gotong-royong
demi terciptanya keuntungan dan manfaat untuk semua.
Dalam
ayat ini juga terdapat larangan untuk kerjasama (tolong-menolong)
dalam hal berbuat kejahatan.
Jika
direnungkan dalam kegiatan ekonomi maka ayat ini melarang kita untuk
melakukan transaksi yang bathil,
bukan hanya sendiri tetapi secara bersama-sama pun dilarang.
Tolong-menolong
dalam
kegiatan ekonomi identik dengan
Akad
Tabarru.
Yakni segala macam perjanjian yang menyangkut (transaksi nirlaba).
Transaksi ini pada hakikatnya bukan transaksi bisnis untuk mencari
keuntungan komersil. Akad
tabarru
dilakukan dengan tujuan tolong-menolong (ta’awun)
dalam rangka berbuat kebaikan.
Tabarru’
berasal dari kata birr
dalam bahasa arab, yang artinya kebaikan. Dalam akad tabarru’
pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratakan
imbalan apa pun kepada pihak lainnya.
Imbalan
dari akad tabarru
adalah dari Allah SWT, bukan dari manusia. Namun demikian pihak yang
berbuat kebaikan tersebut boleh meminta kepada
counter-part-nya
untuk sekedar menutupi biaya (cover
the cost)
yang dikeluarkannya untuk dapat melakukan akad tabarru
tersebut. Namun ia tidak boleh sedkit pun mengambil laba dari akad
tabarru
tersebut.1
Berangkat dari
pengertian ayat diatas berarti bertolong-tolonglah kamu
yang menyenangkan hati banyak
orang
dan diridhai
Allah.
Jika seorang manusia dapat melakukan yang demikian maka sempurnalah
kebahagiannya.
Dan
bertaqwalah kamu kepada Allah karena bahwasanya Allah itu keras
dalam menjatuhkan hukuman.
Adalah sebagai peringatan kepada
manusia, bahwa Allah jika
menjatuhkan hukumannya amat beratlah pikulan manusia, sebab itu
bertaqwalah kepada-Nya.2
1Adiwarman
Karim, Bank
Islam:Analisis Fiqih Dan Keuangan,
(Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2004), h.66
2Syekh
H Abdul Halim Hasan Binjai,
Tafsir
Al Ahkam
(Jakarta:
Kencana
Prenada Media Group,
2006),
h.333
0 komentar:
Posting Komentar