1.
Latihan
Wajib Kumpulan(LWK)
Sebelum
anggota memperoleh pinjaman, calon peserta KUM wajib mengikuti proses Uji
Kelayakan sebagaai langkah awal
untuk mengetahui keadaaan keluarga, indeks asset, indeks pendapatan dan
usahanya lalu Cumpulsory Group
Training (Latihan Wajib Kumpulan/LWK).
Dalam
LWK anggota dijelaskan tentang cara-cara mengajukan pinjaman, mengembalikan,
menabung dan kewajiban lain apabila anggota terlambat angsuran. Selain itu
apabila terdapat peserta yang masih buta hurup aksara juga dilatih untuk dapat
menuliskan tanda tangan, menulis namanya sendiri, dan sebagainya. Tujuan LWK
adalah melatih disiplin calon peserta KUM. Adapun waktu LWK selama 5 (lima)
hari dengan lama pelatihan minimal 1 (satu) jam perhari. Pada hari terakhir
pelatihan diadakan Ujian Pengesahan Kumpulan (UPK) untuk mengukur
kemampuan dan pemahaman yang telah disampaikan.
Setelah
dinyatakan lulus UPK, anggota kumpulan wajib membentuk Rembup Pusat (RP) yang
dikenal dengan istilah minggon (Weekly Centre Meeting). Rempug Pusat
adalah federasi beberapa kumpulan, yang terdiri dari minimal dua kumpulan (10
anggota) dan maksimal adalah enam kumpulan (30 anggota). RP diadakan setiap
satu minggu satu kali di tempat yang telah disepakati oleh anggota. Semua
aktivitas pengajuan, penerimaan dan pengembalian pinjaman serta kegiatan
menabung dilakukan dalam Rempug Pusat.
Setiap
pengajuan pinjaman, anggota diwajibkan mengisi formulir pengajuan pinjaman yang
disetujui oleh anggota kumpulan lainnya. Besarnya pinjaman pertama mengalami
perubahan dari waktu ke waktu. Pada tahun 1989 besarnya pinjaman pertama
maksimal Rp 30.000,- per anggota, ini meningkat menjadi Rp 100.000,- per
anggota pada akhir tahun 1999 selanjutnya menjadi Rp. 200.000,- pada tahun
2000, dan menjadi Rp. 300.000,- pada
tahun 2005. Mulai tahun 2009 plafon pinjaman pertama dinaikkan menjadi Rp.
500.000,-. Pinjaman dikembalikan secara mingguan selama 52 minggu (satu tahun).
Setelah anggota melunasi pinjaman pertama dan memiliki catatan (record)
pengembalian yang baik dan lancar, maka anggota berhak memperoleh pinjaman
kedua maksimum dua kali pinjaman pertama dan seterusnya.
Bentuk
pelayanan yang dilakukan untuk sekarang
ini adalah penyaluran bantuan kredit untuk tambahan modal usaha bagi masyarakat
golongan miskin dengan cara-cara yang khusus, mendorong dan memotivasi untuk
menabung dan menggunakan pinjaman modal usaha untuk kegiatan-kegiatan
produktif.
0 komentar:
Posting Komentar