Jumat, 13 Juli 2012

profil-Latihan Wajib Kumpulan(LWK)-skirpsi


1.      Latihan Wajib Kumpulan(LWK)
Sebelum anggota memperoleh pinjaman, calon peserta KUM wajib mengikuti proses Uji Kelayakan sebagaai langkah   awal untuk mengetahui keadaaan keluarga, indeks asset, indeks pendapatan dan usahanya  lalu Cumpulsory Group Training (Latihan Wajib Kumpulan/LWK).
Dalam LWK anggota dijelaskan tentang cara-cara mengajukan pinjaman, mengembalikan, menabung dan kewajiban lain apabila anggota terlambat angsuran. Selain itu apabila terdapat peserta yang masih buta hurup aksara juga dilatih untuk dapat menuliskan tanda tangan, menulis namanya sendiri, dan sebagainya. Tujuan LWK adalah melatih disiplin calon peserta KUM. Adapun waktu LWK selama 5 (lima) hari dengan lama pelatihan minimal 1 (satu) jam perhari. Pada hari terakhir pelatihan diadakan Ujian Pengesahan Kumpulan (UPK) untuk mengukur kemampuan dan pemahaman yang telah disampaikan.
Setelah dinyatakan lulus UPK, anggota kumpulan wajib membentuk Rembup Pusat (RP) yang dikenal dengan istilah minggon (Weekly Centre Meeting). Rempug Pusat adalah federasi beberapa kumpulan, yang terdiri dari minimal dua kumpulan (10 anggota) dan maksimal adalah enam kumpulan (30 anggota). RP diadakan setiap satu minggu satu kali di tempat yang telah disepakati oleh anggota. Semua aktivitas pengajuan, penerimaan dan pengembalian pinjaman serta kegiatan menabung dilakukan dalam Rempug Pusat.
Setiap pengajuan pinjaman, anggota diwajibkan mengisi formulir pengajuan pinjaman yang disetujui oleh anggota kumpulan lainnya. Besarnya pinjaman pertama mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Pada tahun 1989 besarnya pinjaman pertama maksimal Rp 30.000,- per anggota, ini meningkat menjadi Rp 100.000,- per anggota pada akhir tahun 1999 selanjutnya menjadi Rp. 200.000,- pada tahun 2000, dan menjadi Rp. 300.000,-  pada tahun 2005. Mulai tahun 2009 plafon pinjaman pertama dinaikkan menjadi Rp. 500.000,-. Pinjaman dikembalikan secara mingguan selama 52 minggu (satu tahun). Setelah anggota melunasi pinjaman pertama dan memiliki catatan (record) pengembalian yang baik dan lancar, maka anggota berhak memperoleh pinjaman kedua maksimum dua kali pinjaman pertama dan seterusnya.
Bentuk pelayanan  yang dilakukan untuk sekarang ini adalah penyaluran bantuan kredit untuk tambahan modal usaha bagi masyarakat golongan miskin dengan cara-cara yang khusus, mendorong dan memotivasi untuk menabung dan menggunakan pinjaman modal usaha untuk kegiatan-kegiatan produktif.

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com