Kamis, 05 Juli 2012

contoh-peran dan fungsi BMT-skripsi

  1. Peran dan Fungsi BMT
Kehadiran BMT yang membantu kalangan masyarakat kecil dalam hal pendanaan pengembangan usaha maupun dalam kegiatan konsumtif menjadikan lembaga tersebut memiliki peran tersendiri dalam kehidupan masyarakat. Menurut Heri Sudarsono, keberadaan BMT setidaknya memiliki beberapa peran, yaitu:1
  1. Menjauhkan masyarakat dari praktek ekonomi non-syariah. Aktif melakukan sosialisasi ditengah masyarakat tentang arti penting sistem ekonomi islam. Hal ini bisa dilakukan dengan pelatihan-pelatihan mengenai cara-cara bertransaksi yang Islami, misalnya supaya ada bukti dalam transaksi, dilarang curang dalam menimbang barang, jujur tehadap konsumen dan sebagainya
  2. Melakukan pembinaan dan pendanaan usaha kecil. BMT harus bersikap aktif dalam menjalankan fungsi sebagai lembaga keuangan mikro, misalnya dengan jalan pendampingan, pembinaan, penyuluhan, dan pengawasan terhadap usaha-usaha nasabah atau masyarakat umum
  3. Melepaskan ketergantungan terhadap rentenir, masyarakat yang masih tergantung rentenir disebabkan rentenir mampu memenuhi dana dengan segera. Maka BMT harus mampu melayani masyarakat lebih baik, misalnya selalu tersedia dana setiap saat, birokrasi yang sederhana dan lain sebagainya
  4. Menjaga keadilan ekonomi masyarakat dengan distribusi yang merata. Fungsi BMT langsung berhadapan dengan masyarakat yang kompleks dituntut harus pandai bersikap, oleh karena itu langkah-langkah untuk melakukan evaluasi dalam rangka pemetaan skala prioritas yang harus diperhatikan, misalnya dalam masalah pembiayaan, BMT harus memperhatikan kelayakan nasabah dalam hal golongan nasabah dan jenis pembiayaan

BMT yang merupakan penggabungan dari baitul maal dan baitut tamwil sebenarnya pada awal kemunculannya banyak diragukan orang. Keraguan ini bisa dimaklumi bila kita memahami baitut tamwil sebagai lembaga keuangan yang semata-mata berorientasi mencari keuntungan. Keraguan ini bertambah kuat bila kita menafsirkan baitul maal yang hanya berfungsi menyantuni fakir miskin dan yatim piatu. Tapi bila kita melihat hakikat baitut tamwil dan kelompok sasarannya yakni pengusaha kecil dan kecil bawah, maka kita akan menemukan keuntungan dan kelebihan penggabungan baitul maal dan baitut tamwil.2
Namun yang menarik dalam perkembangan BMT di tanah air yakni dikeluarkannya Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI NO 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) menjadikan BMT berbadan hukum Koperasi. Karena sampai dengan sekarang belum ada undang-undang yang mengatur tentang bentuk dan dasar hukum baitul maal wat Tamwil. Dengan demikian prinsip BMT dengan syariahnya menurut peratuan Kemenkop tersebut dimasukan kedalam bentuk Koperasi. Sehingga BMT harus tunduk juga pada UU Koperasi Tahun 1992.

1Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Deskripsi dan Ilustrasi, (Yogyakarta: Ekonisia, 2007), h. 97.
2 Chamsiah Djamal,ed.,Pengalaman BMT Dalam Mengentaskan Kemiskinan Umat: Paradigma Ekonomi Kerakyatan Sistim Syariah Perjalanan Dan Gerakan BMT Di Indonesia Baitulmaal Wat Tamwil (Jakarta:Pinbuk,2000), h.280

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com