1. Model BMT, Join Ventura dan Koperasi
Dibawah ini penulis menghadirkan beberapa model Grameen yang telah diadopsi melalui beberapa pola yaitu pola
BMT, Join Ventura dan Koperasi.
Sebagai berikut:
Tabel
3. Model Perbandingan BMT, Koperasi dan Join Ventura.[1]
No
|
Aspek pembanding
|
Lembaga Yang Diteliti
|
||
PT Mitra Bisnis Keluarga
Ventura
|
Koperasi Baytul Ikhtiar Bogor
|
Koperasi Karya Usaha Mandiri*
|
||
1
|
Badan hukum
|
Perseroan Terbatas
|
Koperasi
|
Koperasi
|
2
|
Tahun pendirian
|
2006
|
2008
|
1989
|
3
|
Jumlah nasabah/anggota
|
250.280
|
9.244
|
20.407
|
4
|
Presentase nasabah/anggota
|
100 %
|
100 %
|
100 %
|
5
|
Jumlah aset
|
Rp. 257.468.271.000,-
|
Rp. 1.996.134.952,-
|
Rp. 15.104.172.991,-
|
6
|
Sebaran wilayah
|
MBK Ventrura tersebar ke
dalam 39 wilayah dengan 167 cabang
|
Koperasi BAIK tersebar ke
dalam 3 wilayah utama yang menjangkau 16 kecamatan
|
Koperasi Karya Usaha Mandiri
tersebar ke dalam 5 cabang dan menjangkau 20 kecamatan
|
7
|
Sasaran nasabah/anggota
|
Perempuan, miskin, memiliki
tempat tinggal
|
Perempuan, miskin, tidak
harus memiliki tempat tinggal, tidak hanya perempuan miskin yang dapat
menjadi anggota tetapi juga tokoh masyarakat
|
Perempuan, miskin, memiliki
tempat tinggal
|
8
|
Produk
|
Modal kerja dasar
|
Koperasi baik menawarkan dua
produk yaitu simpanan dan pembiayaan, produk simpanan terdiri dari simpanan
sukarela, simpanan cadangan, simpanan wajib, simpanan kelompok
|
Modal kerja dasar, produk
simpanan terdiri dari simpanan sukarela, simpanan cadangan, simpanan wajib,
simpanan kelompok
|
keterangan*:Data
lapangan diolah penulis
Dari ketiga jenis pola Grameen diatas dapat diambil kesimpulan bahwasanya pola Grameen dapat secara fleksibel diterapkan dan disesuaikan dengan keperluan dan kebutuhan dilapangan tergantung dari jenis pola yang dipakai.Namun jika dibandingkan dari ketiga pola diatas penulis lebih memilih Grameen bank dengan pola BMT. Hal ini berdasarkan bahwasanya prinsip yang lebih adil yakni syariah
(nirriba=non
bunga) serta berbadan hukum Koperasi. Dalam artian BMT tersebut berbentuk Koperasi dengan prinsip syariah serta menerapkan pola Grameen. Jika kita bandingkan Pola Grmeen dengan pola Join Ventura dan Koperasi keduanya masih menggunakan instrumen bunga. Tanpa adanya prinsip syariah bagi hasil lose
sharing atau profit sharing dan hal ini jelas merupakan suatu ketidakadilan.
Miskipun bunga yang digunakan relatif kecil sehingga
tidak terlalu memberatkan, akan tetapi dengan prinsip bunga tentunya akan ada pihak-pihak yang dirugikan terutama anggota. Dimana anggota
yang merupakan nasabah dari kedua pola Grameen Koperasi dan Join Ventura.
[1]Ratna Marita Eka C,
“Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Sistem Grameen Pada PT. Mitra Bisnis Keluarga
Ventura dan Koperasi Baytul Ikhtiar” (Skripsi S1 Fakultas Syariah dan Hukum,
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta), h.64
0 komentar:
Posting Komentar