1) Mandiri
1
Saat ini KUM memperkenalkan jenis
produk yaitu modal kerja dasar. Modal kerja ini dikenakan biaya administrasi
tanpa jaminan. Namun kepada seluruh anggota kumpulan diharapkan untuk memberi
dukungan bila salah seorang anggota membutuhkannya.
2) Mandiri
2
Sedangkan untuk mandiri 2 KUM
memperkenalkan jenis produk yang berbeda dengan mandiri 1. Dimana pada produk
ini menggunakan prinsip syariah yaitu diantaranya dengan akad murabahah dan mudharabah. Perbedaan yang paling mendasar dari Mandiri 1, yakni
pada Mandiri 2 ini dilakukan secara individu. Sedangkan pada mandiri 1 dilakukan
secara berkelompok. Mengenani plafon yang diberikan pun jauh lebih besar dari
pada produk mandiri 1.
0 komentar:
Posting Komentar