- Konsep Koperasi
Definisi Koperasi
menurut ICA (International
Cooperative Alliance).1
Koperasi adalah
adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara
sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi
ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka
miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
Sedangkan Koperasi
menurut Paul Hubert Casselman dalam bukunya yang berjudul: ‘The
Cooperative Movement and some of its Problems’ mengatakan:
‘Cooperation
is an economic system with social content’”
(Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mangandung muatan
sosial).2
Definisi
yang disampaikan Casesleman
diatas tersirat pengertian yang mendalam tentang Koperasi.
Dimana
menurutnya Koperasi mengandung dua unsur, yaitu unsur ekonomi dan
unsur sosial.
Dimana
keduanya termasuk kedalam sebuah sistem yang disebut dengan Koperasi.
Sebagaimana
diketahui sistem itu merupakan himpunan komponen-komponen atau bagian
yang saling berkaitan yang secara bersama-sama berfungsi mencapai
tujuan.3
menurut undang-undang Nomor 25 Tahun 1995, Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi, sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.4
2 Muhammad
Firdaus dan Agus Edhi Susanto, Perkoperasian
Sejarah Teori dan Praktek, cet.II
(Bogor: Ghalia Indonesia,2004),h.39.
0 komentar:
Posting Komentar