1.
Kelompok Sasaran
Semua anggota kelompok
yang menjadi sasaran pelayanan Koperasi Karya Usaha Mandiri adalah wanita yang
tergolong miskin. Kredit yang diberikan pada umumnya digunakan untuk menambah
modal usaha sendiri atau modal usaha suami. Tambahan modal dagang bagi usaha
suami antara lain untuk berjualan sayuran, buah-buahan, anyaman dan sebagainya.
Sedangkan pinjaman yang digunakan sendiri untuk usaha membuka warung kebutuhan
sehari-hari, jual makanan, minuman atau beternak secara kecil-kecilan.
Dengan adanya modal
kerja yang diperoleh dari pinjaman Karya Usaha Mandiri, masyarakat desa
memperoleh peluang untuk berusaha dan dapat bekerja mandiri. Pinjaman yang
diberikan melalui Karya Usaha Mandiri telah mampu membawa perubahan bagi
beberapa anggota kelompok. Perubahan yang terjadi tidak hanya pada
pendapatannya, tetapi juga pada status, yang semula sebagai buruh menjadi
pedagang, atau peternak.
Perubahan status dalam
keluargapun meningkat bukan hanya sebagai ibu rumah tangga dan istri, wanita
juga berperanan dalam membantu mencari nafkah bagi keluarga. Membuka usaha di
sekitar rumahnya, pekerjaan rumah tangga tetap dapat dikerjakan, dan sekaligus
memperoleh tambahan penghasilan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan
kesejahteraan keluarga.
Dampak sosial KUM
terhadap kehidupan anggota yang secara nyata dapat diamati adalah timbulnya
rasa percaya diri pada anggota. Mereka (Kaum Wanita) telah diberikan akses pada
modal dan dapat menfaatkannya dengan baik dan dapat mengembalikannya secara
teratur, dan bukan lagi menjadi warga masyarakat “kelas dua”. Masyarakat golongan miskin di pedesaan, utamanya
kelompok wanita dapat dipercaya untuk memanfaatkan modal usaha dalam bentuk
kredit guna meningkatkan pendapatan mereka dan dapat mengangsur tepat waktu,
bahkan dapat menyisihkan sebagian pendapatannya untuk menabung.
0 komentar:
Posting Komentar