Jumat, 13 Juli 2012

profil-Transformasi Karya Usaha Mandiri-skripsi


1.       Transformasi Karya Usaha Mandiri
Perjalanan panjang yang dilalui pilot proyek KUM, khususnya pertambahan anggota semakin cepat pada tahun 2001-2002. Tampaknya memerlukan perhatian dari aspek legalitas. Dengan memiliki badan hukum yang jelas, maka pengembangan pilot proyek KUM menjadi leluasa. Atas dasar pertimbang-pertimbangan tersebut, maka sejak tanggal 18 April 2002 dengan notaris Ny. Ika Rini Hastuti Basuki, SH. Akta Notaris no. 8 dan telah didaftarkan di Pengadilan  Negeri Cibinong Nomor:103/AN.YYS/2002, tanggal 23 Mei 2002 untuk lebih memaksimalkan peran, operasional dan kemandiriannya, proyek KUM dilembagakan menjadi Yayasan Pengembangan Karya Usaha Mandiri (YP-KUM) dengan bidang usaha pelayanan, konsultasi dan pengembangan pembiayaan mikro.
Sejalan dengan diberlakukannya UU Yayasan No. 16 tahun 2001 tanggal 6 Agustus 2001, Yayasan Pengembangan Karya Usaha Mandiri, mengadakan perubahan Anggaran Dasar Yayasan tertanggal 27 Desember 2002 nomor 37, dan telah dimuat dalam tambahan berita negara RI tanggal 8/6 No.46.
Untuk lebih luasnya dalam memberikan pelayanan serta status kelembagaan yang tepat dan kuat maka tangga 24 April 2008 diterbitkan Akte Pendirian Koperasi Karya Usaha Mandiri No. 57 Notaris Nyonya Ika Rini Hastuti Basuki yang memuat Anggran Dasar Koperasi, dan tanggal 6 Mei 2008 mendapatkan pengesahan dari Kantor Koperasi dan Usaha Kecil menengah dengan No. 518/161/BH/KPTS/KKUKM/2008.

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com