1.
Transformasi Karya Usaha Mandiri
Perjalanan
panjang yang dilalui pilot proyek KUM, khususnya pertambahan anggota semakin
cepat pada tahun 2001-2002. Tampaknya memerlukan perhatian dari aspek
legalitas. Dengan memiliki badan hukum yang jelas, maka pengembangan pilot
proyek KUM menjadi leluasa. Atas dasar pertimbang-pertimbangan tersebut, maka
sejak tanggal 18 April 2002 dengan notaris Ny. Ika Rini Hastuti Basuki, SH.
Akta Notaris no. 8 dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Cibinong Nomor:103/AN.YYS/2002,
tanggal 23 Mei 2002 untuk lebih memaksimalkan peran, operasional dan
kemandiriannya, proyek KUM dilembagakan menjadi Yayasan Pengembangan Karya
Usaha Mandiri (YP-KUM) dengan bidang usaha pelayanan, konsultasi dan
pengembangan pembiayaan mikro.
Sejalan
dengan diberlakukannya UU Yayasan No. 16 tahun 2001 tanggal 6 Agustus 2001,
Yayasan Pengembangan Karya Usaha Mandiri, mengadakan perubahan Anggaran Dasar
Yayasan tertanggal 27 Desember 2002 nomor 37, dan telah dimuat dalam tambahan
berita negara RI tanggal 8/6 No.46.
Untuk
lebih luasnya dalam memberikan pelayanan serta status kelembagaan yang tepat
dan kuat maka tangga 24 April 2008 diterbitkan Akte Pendirian Koperasi Karya
Usaha Mandiri No. 57 Notaris Nyonya Ika Rini Hastuti Basuki yang memuat Anggran
Dasar Koperasi, dan tanggal 6 Mei 2008 mendapatkan pengesahan dari Kantor
Koperasi dan Usaha Kecil menengah dengan No. 518/161/BH/KPTS/KKUKM/2008.
0 komentar:
Posting Komentar