Kamis, 05 Juli 2012

contoh latar belakang skripsi

BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Bentuk kegiatan ekonomi yang paling cocok diterapkan di Indonesia ini sebenarnya ada dalam Undang-Undang Dasar yang berbunyi:”Perekonomian Disusun Sebagai Usaha Bersama Berdasarkan Atas Asas Kekeluargaan”.1 Asas kekeluargaan itu ialah KOPERASI!. Perkataan Undang-Undang Dasar ini bukanlah hanya suatu pernyataan yang palingideal untuk bangsa kita, tetapi juga suruhan untuk menuju ke arah sana.2
Di dalam buku yang berjudul Cooperative Movement In Indonesia yang dikarang oleh Dr. Muhammad Hatta menerangkan bahwa Koperasi terbagi menjadi dua bentuk yaitu Koperasi Sosial dan Koperasi Ekonomi. Dalam Koperasi Sosial, kerjasama dilakukan tanpa hitung-hitungan ekonomi yang sebenarnya, seperti bagaimana mendapatkan suatu hasil maksimum dengan pengeluaran sedikit mungkin. Sedangkan Koperasi Ekonomi, dan seterusnya kita sebut Koperasi, adalah bertujuan untuk memajukan bagian terbanyak penduduk yang termasuk ekonominya lemah dengan jalan bekerja bersama-sama.3
Dalam Islam ada sebuah term yang mempunyai relevansi kuat dengan kehidupan umat, antara lain dengan Koperasi yaitu”Al-Dinu Mu’amalah”(Agama adalah mu’amalah). Dari term ini dapat disimpulkan dua cakupan luas yakni: Ekonomi; dalam pengertian suatu hal dimana penghubungan kebutuhan hidup dipertalikan oleh materi (disebut mu’amalah madiyah). Sosial;dalam pengertian suatu hak dimana pergaulan hidup dipertalikan oleh kepentingan moral, rasa kemanusiaan keadilan (disebut mu’amalah al-adabiyah).4
Mengawinkan dua pengertian ini dipandang sama dengan menggaris bawahi Koperasi sebagai salah satu diantara sejumlah bentuk-bentuk kegiatan ekonomi yang tengah dikembangkan saat ini. Dan sangat sesuai bagi suatu bangsa dari negara yang tengah berkembang seperti Indonesia. Terutama Koperasi sebagai bangun ekonomi memiliki watak sosial yang kuat. Di dalam Koperasi semua nilai tersebut yaitu nilai ekonomi dan nilai sosial atau nilai material kebendaan dan nilai moral terpadu di dalamnya.5
Konsep Koperasi memang sangat bagus dan terbukti di beberapa negara seperti Koperasi Rochdale di Inggris, Koperasi Perkreditan di Jerman dan menyebar dari Eropa ke hingga seluruh dunia. Tetapi di Indonesia sekarang ini bagaimanakah realitanya? Realitanya ialah bahwa kita masih jauh daripada cita-cita itu, bahwa kemakmuran rakyat tidak lahir sekalipun dengan kemerdekaan dan keadaulatan, bahwa Koperasi tidak timbul sendirinya dengan ciptaan. Semuanya itu harus diusahakan, diselenggarakan dengan kerja yang sungguh-sungguh.6 Maka dari itu diakui atau tidak eksistensi Koperasi mulai dipertanyakan. Karena Koperasi dibuat hanya sebagai alat politik untuk mendapatkan dukungan. Dimana yang lebih parahnya Koperasi hanya dijadikan jembatan untuk mendapatkan kekuasaan dengan cara instan. Tak mengherankan jika kini orang beramai-ramai mencari konsep lain yang lebih baik dari Koperasi.
Semenjak krisis 1998 hingga sekarang, kemiskinan merupakan masalah kronis yang melanda bangsa Indonesia. Banyak program pengentasan kemiskinan telah dilakukan, tetapi masih dirasakan belum banyak keberhasilannya,. Salah satu upaya penanggulangan kemiskinan adalah dengan memutus mata rantai kemiskinan melalui pemberdayaan kelompok melalui pengembangan microfinance, yakni suatu model penyediaan jasa keuangan bagi masyarakat yang memiliki usaha pada sektor paling kecil yang tidak dapat mengakses bank karena berbagai keterbatasannya.7
Pertumbuhan dan pengembangan usaha-usaha mikro ini terbentur dengan beberapa kendala terutama masalah permodalan. Dimana ketika para pengusaha ini ingin mengembangkan usahanya, tidak ada modal yang bisa digunakan dalam pengembangan usaha tersebut. Akses permodalan terhadap terhadap perbankan pun sulit karena UKM ini dinilai unbankable (tidak memenuhi persyaratan bank dalam pemberian kredit).
Kajian ilmiah tentang micofinance masih dapat dikatakan langka untuk tidak mengatakan tidak hadir sama sekali. Tulisan-tulisan yang ada lebih banyak mengulas persoalan perbankan sebagai sumber pembiyaan (financing) bagi pengembangan Usaha Kecil Mikro. Kalaupun ada barulah tulisan-tulisan yang bersifat teknis tentang operasional, teknik pendirian, mekanisme pengelolaan dan lain-lain, sedangkan yang bersifat kajian ilmiah masih belum banyak diperhatikan.8
Kredit mikro telah dikenal sebagai salah satu strategi efektif dalam pengentasan kemiskinan. Hal ini melibatkan pemberian pinjaman dalam jumlah yang sangat minimal kepada masyarakat miskin, terutama wanita, tanpa disertai dengan jaminan apapun. Tujuan dari program ini adalah untuk memungkinkan para peminjam untuk membentuk usaha yang dapat menghasilkan pendapatan.
Konsep Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sebenarnya tidak jauh berbeda dengan konsep Bank sendiri, melakukan penghimpunan dana, penyaluran dana, tapi tidak ikut serta dalam alur pembayaran. Selain itu, penyaluran dana yang dilakukan oleh LKM ruang lingkupnya lebih kecil dan spesifik, yaitu pada usaha-usaha mikro. Hal ini menjadi peluang bagi para UKM untuk dapat mengakses permodalan dalam pengembangan usaha mereka. Selain itu, prosedur yang diterapkan LKM lebih mudah dibandingkan dengan Bank terutama terkait denga collateral/jaminan.
Sekarang ini setidaknya ada tiga model yang sering menjadi perbincangan. pertama model Koperasi, dalam hal ini yang dimaksud hanya Koperasi Simpan Pinjam yang bergerak dalam jasa keuangan. Kedua model Grameen Bank dengan pemberdayaan kelompok yang memfokuskan nasabahnya hanya untuk kaum perempuan miskin. Model ini merupakan replikasi dari Grameen Bank Muhammad Yunus dari Bangladesh. Dan yang ketiga yaitu pola Baitulmaal wat Tamwil dengan sistem syariah. Sesuatu hal yang patut kita apresiasi karena kehadirannya penuh dengan perjuangan. Sebuah ironi di negeri yang mayoritas muslim. Pola Grameen Bank kini polanya beramai-ramai dipakai oleh Lembaga Keuangan Mikro baik itu Koperasi ataupun BMT. Disamping itu BMT yang menjadi Koperasi akibat dikeluarkannya keputusan KementerianKoperasi dan UMKM.
Karya Usaha Mandiri yang beroperasi di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat merupakan salah satu replikasi Grameen Bank di Indonesia. Grameen Bank Karya Usaha Mandiri didirikan pada Tahun 1989 dan pada tahun sekarang telah memiliki anggota kumpulan KUM secara komulatif per bulan Oktober 2011 sebanyak 19.520 orang, 4.523 kumpulan, 1.114 Rembug Pusat yang tersebar di 21 Kecamatan, 160 Desa. Dengan jumlah pembiayaan yang disalurkan sebesar 59.623.281.000. keberhasilan LKM Karya Usaha Mandiri (KUM) adalah mampu melakukan kombinasi model Grameen Bank, Koperasi serta Syariah.
Pada prinsipnya hal-hal yang diuraikan di atas merupakan dasar pertimbangan bagi penulis untuk menyusunnya dalam bentuk skripsi dengan mengangakat judul ANALISIS MODEL PEMBERDAYAAN EKONOMI MIKRO (Studi Pada Karya Usaha Mandiri Bogor)
1 UUD 1945 pasal 33 ayat 1
2 Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun disampaikan pada pidato Mohammad Hatta sebagai wakil Presiden RI, pada Hari Koperasi 1 tanggal 12 Juli 1951. Diambil dari buku Sri Edi Swasono,ed., Mecari Bentuk, Posisi, dan Realitas Koperasi di Dalam Orde Ekonomi Indoesia:Membangun Koperasi Sebagai Soko-Guru Perekonomian Indonesia, cet.III (Jakarta: UI Press,1987),h.1
3Bahri Nurdin. Perkenalan dengan Beberapa Konsep Ekonomi Koperasi (Jakarta: Salemba 4, 1993),h.9.
4Ahmad Dimyati dkk. Islam dan Koperasi: Telaah Peran Serta Umat Islam Dalam Pengembangan Koperasi, (Jakarta:KOPINFO, 1989),h. 69
5Ibid.,
6Ibid., h. 2
7Euis Amalia. Keadilan Distributif Dalam Ekonomi Islam: Penguatan Peran Lkm dan Ukm Di Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 2009), h.2.
8Euis Amalia. Keadilan Distributif Dalam Ekonomi Islam: Penguatan Peran LKM dan UKM Di Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 2009), h.26

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com