BAB
I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Bentuk kegiatan
ekonomi yang paling cocok diterapkan di Indonesia ini sebenarnya ada
dalam Undang-Undang Dasar yang berbunyi:”Perekonomian
Disusun Sebagai Usaha Bersama Berdasarkan Atas Asas Kekeluargaan”.1
Asas kekeluargaan itu ialah KOPERASI!.
Perkataan Undang-Undang Dasar ini bukanlah hanya suatu pernyataan
yang palingideal untuk bangsa kita, tetapi juga suruhan untuk menuju
ke arah sana.2
Di dalam buku yang
berjudul Cooperative
Movement In Indonesia
yang dikarang oleh Dr. Muhammad Hatta menerangkan bahwa Koperasi
terbagi menjadi dua bentuk yaitu Koperasi Sosial dan Koperasi
Ekonomi. Dalam
Koperasi Sosial, kerjasama dilakukan tanpa hitung-hitungan ekonomi
yang sebenarnya, seperti bagaimana mendapatkan suatu hasil maksimum
dengan pengeluaran sedikit mungkin. Sedangkan Koperasi Ekonomi, dan
seterusnya kita sebut Koperasi, adalah bertujuan untuk memajukan
bagian terbanyak penduduk yang termasuk ekonominya lemah dengan jalan
bekerja bersama-sama.3
Dalam Islam ada
sebuah term yang mempunyai relevansi kuat dengan kehidupan umat,
antara lain dengan Koperasi yaitu”Al-Dinu
Mu’amalah”(Agama
adalah mu’amalah).
Dari term ini dapat disimpulkan dua cakupan luas yakni: Ekonomi;
dalam pengertian suatu hal dimana penghubungan kebutuhan hidup
dipertalikan oleh materi (disebut mu’amalah
madiyah).
Sosial;dalam
pengertian suatu hak dimana pergaulan hidup dipertalikan oleh
kepentingan moral, rasa kemanusiaan keadilan (disebut mu’amalah
al-adabiyah).4
Mengawinkan dua
pengertian ini dipandang sama dengan menggaris bawahi Koperasi
sebagai salah satu diantara sejumlah bentuk-bentuk kegiatan ekonomi
yang tengah dikembangkan saat ini. Dan sangat sesuai bagi suatu
bangsa dari negara yang tengah berkembang seperti Indonesia. Terutama
Koperasi sebagai bangun ekonomi memiliki watak sosial yang kuat. Di
dalam Koperasi semua nilai tersebut yaitu nilai ekonomi dan nilai
sosial atau nilai material kebendaan dan nilai moral terpadu di
dalamnya.5
Konsep Koperasi
memang sangat bagus dan terbukti di beberapa negara seperti Koperasi
Rochdale di Inggris, Koperasi Perkreditan di Jerman dan menyebar dari
Eropa ke hingga seluruh dunia. Tetapi di Indonesia sekarang ini
bagaimanakah realitanya? Realitanya ialah bahwa kita masih jauh
daripada cita-cita itu, bahwa kemakmuran rakyat tidak lahir sekalipun
dengan kemerdekaan dan keadaulatan, bahwa Koperasi tidak timbul
sendirinya dengan ciptaan. Semuanya itu harus diusahakan,
diselenggarakan dengan kerja yang sungguh-sungguh.6
Maka
dari itu diakui atau tidak eksistensi Koperasi mulai dipertanyakan.
Karena Koperasi dibuat hanya sebagai alat politik untuk mendapatkan
dukungan. Dimana yang lebih parahnya Koperasi hanya dijadikan
jembatan untuk mendapatkan kekuasaan dengan cara instan.
Tak mengherankan jika kini orang beramai-ramai mencari konsep lain
yang lebih baik dari Koperasi.
Semenjak krisis 1998
hingga sekarang, kemiskinan merupakan masalah kronis yang melanda
bangsa Indonesia. Banyak program pengentasan kemiskinan telah
dilakukan, tetapi masih dirasakan belum banyak keberhasilannya,.
Salah satu upaya penanggulangan kemiskinan adalah dengan memutus mata
rantai kemiskinan melalui pemberdayaan kelompok melalui pengembangan
microfinance,
yakni suatu model penyediaan jasa keuangan bagi masyarakat yang
memiliki usaha pada sektor paling kecil yang tidak dapat mengakses
bank karena berbagai keterbatasannya.7
Pertumbuhan dan
pengembangan usaha-usaha mikro ini terbentur dengan beberapa kendala
terutama masalah permodalan. Dimana ketika para pengusaha ini ingin
mengembangkan usahanya, tidak ada modal yang bisa digunakan dalam
pengembangan usaha tersebut. Akses permodalan terhadap terhadap
perbankan pun sulit karena UKM ini dinilai unbankable
(tidak memenuhi persyaratan bank dalam pemberian kredit).
Kajian ilmiah
tentang micofinance
masih dapat dikatakan langka untuk tidak mengatakan tidak hadir sama
sekali. Tulisan-tulisan yang ada lebih banyak mengulas persoalan
perbankan sebagai sumber pembiyaan (financing)
bagi
pengembangan Usaha Kecil Mikro. Kalaupun ada barulah tulisan-tulisan
yang bersifat teknis tentang operasional, teknik pendirian, mekanisme
pengelolaan dan lain-lain, sedangkan yang bersifat kajian ilmiah
masih belum banyak diperhatikan.8
Kredit
mikro telah dikenal sebagai salah satu strategi efektif dalam
pengentasan kemiskinan. Hal ini melibatkan pemberian pinjaman dalam
jumlah yang sangat minimal kepada masyarakat miskin, terutama wanita,
tanpa disertai dengan jaminan apapun. Tujuan dari program ini adalah
untuk memungkinkan para peminjam untuk membentuk usaha yang dapat
menghasilkan pendapatan.
Konsep Lembaga
Keuangan Mikro (LKM) sebenarnya tidak jauh berbeda dengan konsep Bank
sendiri, melakukan penghimpunan dana, penyaluran dana, tapi tidak
ikut serta dalam alur pembayaran. Selain itu, penyaluran dana yang
dilakukan oleh LKM ruang lingkupnya lebih kecil dan spesifik, yaitu
pada usaha-usaha mikro. Hal ini menjadi peluang bagi para UKM untuk
dapat mengakses permodalan dalam pengembangan usaha mereka. Selain
itu, prosedur yang diterapkan LKM lebih mudah dibandingkan dengan
Bank terutama terkait denga collateral/jaminan.
Sekarang ini
setidaknya ada tiga model yang sering menjadi perbincangan. pertama
model Koperasi, dalam hal ini yang dimaksud hanya Koperasi Simpan
Pinjam yang bergerak dalam jasa keuangan. Kedua model Grameen Bank
dengan pemberdayaan kelompok yang memfokuskan nasabahnya hanya untuk
kaum perempuan miskin. Model ini merupakan replikasi dari Grameen
Bank Muhammad Yunus dari Bangladesh. Dan yang ketiga yaitu pola
Baitulmaal
wat Tamwil dengan
sistem syariah. Sesuatu hal yang patut kita apresiasi karena
kehadirannya penuh dengan perjuangan. Sebuah ironi di negeri yang
mayoritas muslim. Pola Grameen Bank kini polanya beramai-ramai
dipakai oleh Lembaga Keuangan Mikro baik itu Koperasi ataupun BMT.
Disamping itu BMT yang menjadi Koperasi akibat dikeluarkannya
keputusan KementerianKoperasi dan UMKM.
Karya Usaha Mandiri
yang beroperasi di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
merupakan salah satu replikasi Grameen Bank di Indonesia. Grameen
Bank Karya Usaha Mandiri didirikan pada Tahun 1989 dan pada tahun
sekarang telah memiliki anggota kumpulan KUM secara komulatif per
bulan Oktober 2011 sebanyak 19.520 orang, 4.523 kumpulan, 1.114
Rembug Pusat yang tersebar di 21 Kecamatan, 160 Desa. Dengan jumlah
pembiayaan yang disalurkan sebesar 59.623.281.000. keberhasilan LKM
Karya Usaha Mandiri (KUM) adalah mampu melakukan kombinasi model
Grameen Bank, Koperasi serta Syariah.
Pada prinsipnya
hal-hal yang diuraikan di atas merupakan dasar pertimbangan bagi
penulis untuk menyusunnya dalam bentuk skripsi dengan mengangakat
judul ANALISIS
MODEL
PEMBERDAYAAN EKONOMI MIKRO (Studi
Pada Karya Usaha Mandiri Bogor)
1
UUD 1945 pasal 33 ayat 1
2
Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun disampaikan pada pidato
Mohammad Hatta sebagai wakil Presiden RI, pada Hari Koperasi 1
tanggal 12 Juli 1951. Diambil dari buku Sri
Edi Swasono,ed., Mecari
Bentuk, Posisi, dan Realitas Koperasi di Dalam Orde Ekonomi
Indoesia:Membangun Koperasi Sebagai Soko-Guru Perekonomian
Indonesia, cet.III
(Jakarta: UI Press,1987),h.1
4Ahmad
Dimyati dkk. Islam dan
Koperasi: Telaah Peran Serta Umat Islam Dalam Pengembangan
Koperasi, (Jakarta:KOPINFO, 1989),h.
69
5Ibid.,
6Ibid.,
h. 2
7Euis
Amalia. Keadilan
Distributif Dalam Ekonomi Islam: Penguatan Peran Lkm dan Ukm Di
Indonesia
(Jakarta: Rajawali Pers, 2009), h.2.
8Euis
Amalia. Keadilan
Distributif Dalam Ekonomi Islam: Penguatan Peran LKM dan UKM Di
Indonesia
(Jakarta: Rajawali Pers, 2009), h.26
0 komentar:
Posting Komentar