- Peran dan Fungsi BMT
Kehadiran BMT yang
membantu kalangan masyarakat kecil dalam hal pendanaan pengembangan
usaha maupun dalam kegiatan konsumtif menjadikan lembaga tersebut
memiliki peran tersendiri dalam kehidupan masyarakat. Menurut Heri
Sudarsono, keberadaan BMT setidaknya memiliki beberapa peran, yaitu:1
- Menjauhkan masyarakat dari praktek ekonomi non-syariah. Aktif melakukan sosialisasi ditengah masyarakat tentang arti penting sistem ekonomi islam. Hal ini bisa dilakukan dengan pelatihan-pelatihan mengenai cara-cara bertransaksi yang Islami, misalnya supaya ada bukti dalam transaksi, dilarang curang dalam menimbang barang, jujur tehadap konsumen dan sebagainya
- Melakukan pembinaan dan pendanaan usaha kecil. BMT harus bersikap aktif dalam menjalankan fungsi sebagai lembaga keuangan mikro, misalnya dengan jalan pendampingan, pembinaan, penyuluhan, dan pengawasan terhadap usaha-usaha nasabah atau masyarakat umum
- Melepaskan ketergantungan terhadap rentenir, masyarakat yang masih tergantung rentenir disebabkan rentenir mampu memenuhi dana dengan segera. Maka BMT harus mampu melayani masyarakat lebih baik, misalnya selalu tersedia dana setiap saat, birokrasi yang sederhana dan lain sebagainya
- Menjaga keadilan ekonomi masyarakat dengan distribusi yang merata. Fungsi BMT langsung berhadapan dengan masyarakat yang kompleks dituntut harus pandai bersikap, oleh karena itu langkah-langkah untuk melakukan evaluasi dalam rangka pemetaan skala prioritas yang harus diperhatikan, misalnya dalam masalah pembiayaan, BMT harus memperhatikan kelayakan nasabah dalam hal golongan nasabah dan jenis pembiayaan
BMT yang merupakan
penggabungan dari baitul
maal
dan baitut
tamwil
sebenarnya pada awal kemunculannya banyak diragukan orang.
Keraguan
ini bisa dimaklumi bila kita memahami baitut
tamwil
sebagai lembaga keuangan yang semata-mata berorientasi mencari
keuntungan.
Keraguan
ini bertambah kuat bila kita menafsirkan baitul
maal
yang hanya berfungsi menyantuni fakir miskin dan yatim piatu. Tapi
bila kita melihat hakikat baitut
tamwil
dan kelompok sasarannya yakni pengusaha kecil dan kecil bawah, maka
kita akan menemukan keuntungan dan kelebihan penggabungan baitul
maal
dan baitut
tamwil.2
Namun yang menarik
dalam perkembangan BMT di tanah air yakni dikeluarkannya Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan UKM RI NO 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah
(KJKS) menjadikan BMT berbadan hukum Koperasi.
Karena
sampai dengan sekarang belum ada undang-undang yang mengatur tentang
bentuk dan dasar hukum baitul
maal
wat Tamwil.
Dengan
demikian prinsip BMT dengan syariahnya menurut peratuan Kemenkop
tersebut dimasukan kedalam bentuk Koperasi. Sehingga BMT harus tunduk
juga pada UU Koperasi Tahun 1992.
1Heri
Sudarsono, Bank dan
Lembaga Keuangan Syariah, Deskripsi dan Ilustrasi, (Yogyakarta:
Ekonisia, 2007), h. 97.
2
Chamsiah Djamal,ed.,Pengalaman
BMT Dalam Mengentaskan Kemiskinan Umat: Paradigma Ekonomi Kerakyatan
Sistim Syariah Perjalanan Dan Gerakan BMT Di Indonesia Baitulmaal
Wat Tamwil (Jakarta:Pinbuk,2000),
h.280
0 komentar:
Posting Komentar