- Konsep BMT
Baitul Maal wat
Tamwil(
BMT),
didefinisikan
sebagai “lembaga pendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil dengan
berlandaskan prinsip syariah”.1
BMT dalam pedoman bahasa Indonesia, adalah Balai Usaha Mandiri
terpadu, merupakan lembaga keuangan syariah yang tumbuh seiring
dengan perkembangan lembaga keuangan maupun non keuangan syariah
lainnya di Indonesia.
Baitul Maal wat
Tamwil
(BMT) terdiri dari dua istilah, yaitu baitul
maal
dan baitut
tamwil.
Baitul
maal
cenderung pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang
non-profit seperti zakat,
infaq
dan shadaqah(ZIS).
Sedangkan baitut
tamwil
sebagai usaha pengumpulan dan penyaluran dana komersial. Usaha-usaha
tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari BMT sebagai
lembaga pendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil dengan
berlandaskan syariah.2
Definisi lain yang
menjelaskan baitul
maal
ialah merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya mengelola dana yang
bersifat nirlaba
(sosial),3
sedangkan baitut
tamwil
secara etimologi berasal dari kata bait
dan tamwil.
Yang berarti bait
adalah rumah dan tamwil
adalah pembiayaan. Jadi baitut
tamwil
adalah rumah pembiayaan. Dan baitut
tamwil
secara terminologis dapat diartikan sebagai lembaga (instansi)
keuangan yang usaha pokoknya menghimpun dana dari pihak ketiga
(deposan)
dengan memberikan pembiayaan-pembiayaan kepada usaha-usaha yang
produktif dan menguntungkan. Atau baitut
tamwil
didefinisikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatannya adalah
menghimpun dana masyarakat dan bersifat profit
motive.
BMT (Baitul
Maal wat Tamwil)
atau padanan kata Balai Usaha Mandiri Terpadu adalah lembaga keuangan
mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh
kembangkan
bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat dan
martabat serta membela kepentingan kaum miskin.4
2Heri
Sudarsono, Bank dan
Lembaga Keuangan Syariah, Deskripsi dan Ilustrasi, (Yogyakarta:
Ekonisia, 2007), h. 96.
0 komentar:
Posting Komentar