- Fungsi dan Peran Koperasi
Fungsi
dan peran Koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan
Undang-Undang Koperasi, yaitu:1
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokoguru.
- Berusaha untuk mewujudkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Jika kita melihat
peran dan nilai-nilai Koperasi sungguh tidak ada yang bertentangan
dengan prinsip syariah. Seperti yang terungkap sesuai dengan ICA
(International
Cooperastive Alliance)
dalam tabel dibawah ini:
Nilai-nilai
|
Contoh-contoh
penerapannya
|
Menolong diri
sendiri
|
Kontribusi
modal, transaksi bisnis oleh anggota dengan Koperasi mereka
|
Swa tanggung
jawab
|
Menghadiri
rapat-rapat, berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan
keputusan, membuktikan ketertikatannya pada perusahaan dan
kepentingan-kepentingan kolektif (bersama)
|
Demokrasi
|
Pemilihan
secara teratur satu anggota satu suara
|
Persamaan
|
Hak-hak
memperoleh informasi, untuk didengar dan berpartisipasi
|
Keadilan
|
Imbalan
terbatas pada simpanan pokok, lebih banyak pembagian sisa hasil
usaha dikaitkan dengan transaksi dengan
Koperasi
|
Kesetiakawanan
|
Kegiatan-kegiatan
untuk kepentingan bersama, penyelenggaraan
kemitraan-kemitraan, atau usaha-usaha patungan, kerjasama antara
Koperasi
|
Kejujuran
|
Transaksi
dalam semua transaksi, audit yang teratur
|
Prinsip
|
Contoh-contoh
penerapannya
|
Keanggotaan
terbuka dan sukarela
|
Keanggotaan
terbuka bagi semua yang membutuhkan dan dapat memanfaatkan
jasa-jasa Koperasi
Tidak
ada diskriminasi terhadap agama jender, suku
Anggota dapat
keluar setiap waktu
|
Pengendalian
oleh anggota secara demokrasi
|
Satu
anggota, satu suara
Semua
anggota dapat mengikuti pemilihan dan dipilih
Hak untuk
menghadiri dan berpartisipasi dalam rapat-rapat
|
Partisipasi
ekonomi
|
Penyertaan
modal
|
Anggota
|
Pembagian
surplus (SHU) atas dasar kecilnya transaksi
|
Otonomi dan
|
Kekuasaan
tertinggi pada rapat kemerdekaan anggota
Tidak ada
dibenarkan adanya pengendalian dari luar
|
Pendidikan,
pelatihan dan informasi
|
Pembentukan
dana pendidikan
Kontribusi
dana pendidikan pada tingkat lebih atas
Hak untuk
membaca catatan-catatan dan memperoleh informasi
|
Kerjasana
antar koperasi
|
Integrasi
vertikal dengan federa, l (pusat, induk)
Integrasi
horisontal dengan koperasi-koperasi lain melalui kemitraan dan
aliansi-aliansi
|
Kepedulian
terhadap
lingkungan
|
Pembiayaan
bagi lingkungan, penyediaan jalan, air minum
|
2 Manajemen
Profesioanl Berdasarkan Nilai-Nilai Dalam Kopearasi (LSP2I,2002) h
279-284 diambil dari buku berjudul Seminar
dan Lokakarya Koperasi Mahasiswa dan Pembaruan Sektor Koperasi
Masyarajat,
LSP2I, Penyunting Djabarudin Djohan.
0 komentar:
Posting Komentar